KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga :
KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita
KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers.

Berawal dari Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

KPK menjelaskan perkara ini bermula dari proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

Program tersebut dirancang untuk memantau distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan teknologi digital.

Sebelum proses pengadaan dimulai pada September 2018, Dian Rachmawan diduga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) sebagai alat pemantau volume BBM di dalam tangki secara otomatis.

Menurut KPK, dalam proses tersebut Dian diduga mengarahkan pengadaan perangkat EDC kepada pihak tertentu.

"Untuk pengadaan EDC, diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK. Lalu Dian secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC dilaksanakan oleh PT ASK," ujar Taufik.

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Vendor

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengondisian dalam proses pemilihan vendor.

KPK menyebut Elvizar diduga lebih dahulu melobi direksi PT Telkom beserta sejumlah anak usahanya agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Dalam proses tersebut, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

"EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC," ungkap Taufik.

Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Telusuri Sosok Penghubung Lilik Budi dengan Bupati Pemalang di Kasus Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Pertamina Patra Niaga Pakai Strategi Storytelling dan Sentuhan Inklusif

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
17 Kuda Pacu Ikut Terbakar di KM Mutiara Sentosa, Harga per Ekor Rp60-100 Juta
• 6 jam lalu
0
thumb
Dinkes DKI: AI Bukan Pengganti Psikolog dan Psikater untuk Curhat
• 17 jam lalu
0
thumb
Kejagung Berhentikan Sementara Status ASN Febrie, Masih Terima Separuh Gaji
• 17 jam lalu
0
thumb
Dari Timur Tengah ke Harga Tiket Pesawat
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.