jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang membuka lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru, seiring kian bertambahnya jumlah penduduk.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati mengatakan peningkatan jumlah penduduk tersebut tidak diikuti dengan ketersediaan lahan pemakaman umum di perkotaan.
BACA JUGA: Permintaan Makam Melonjak, Harga Lahan di Al Azhar Memorial Garden Naik 36 Persen
“Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk maka meningkat pula kebutuhan lahan pemakaman umum. Dari 15 TPU milik Pemkot Semarang, empat di antaranya sudah penuh,” kata Pipie, sapaan karib Murni Ediati, Selasa (4/8).
Pipie menyebut upaya pengadaan lahan TPU sudah dilakukan. Salah satunya melalui penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.
BACA JUGA: KAI Properti Hadirkan Harmoni Pelestarian Cagar Budaya di Stasiun Semarang Tawang
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.
Pipie menjelaskan pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana TPU di dalam atau luar lokasi pembangunan kawasan perumahan.
BACA JUGA: Pemahaman Quantum Computing Perkuat Ekosistem Kripto dan Blockchain
“Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen. Untuk sarana TPU, pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan,” katanya.
Menurutnya, lahan yang diserahkan untuk menjadi TPU juga tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU.
Ada petunjuk teknis pemenuhan kriteria penyediaan lahan makam, yaitu tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tidak berada pada lahan rawan bencana banjir dan longsor atau labil.
“Memiliki kelerengan lahan kurang dari 15 derajat, memiliki struktur tanah yang layak gali sedalam 2 meter, memiliki kedalaman air tanah lebih dari 2 meter dan memiliki jalan akses,” katanya.
Kini, pihaknya mendorong para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU dapat segera menyerahkan kepada Pemkot Semarang.
Dia menjelaskan lahan pemakaman yang sudah diserahkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Semarang.
“Diharapkan kepada para pengembang perumahan di Kota Semarang agar dapat aktif berkontribusi untuk Kota Semarang, khususnya di dalam penyediaan lahan makam,” ucapnya. (ink/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma





Komentar (0)