Mendikdasmen: Pembatasan Gawai Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Beleid tersebut bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman," kata Mu'ti dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi murid untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas, sekaligus menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital.

Mu'ti mengatakan pemerintah menerapkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Baca Juga :

Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman, Kemendikdasmen Evaluasi Sekolah Setiap Tahun
"Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis," ungkap Mu'ti.

Selain menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Mu'ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal.

"Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," ungkap Mu'ti.

Ilustrasi. Foto: MI.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Hal itu dinilai sejalan dengan PP Tunas.

Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantah Soal Wacana BI di Bawah Kementerian, Purbaya: Yang Bilang Siapa?
• 17 jam lalu
0
thumb
Raisa Bawakan Lagu "Cahaya Hati" Perdana di Pagelaran Hikayat Srikandi Nusantara
• 7 jam lalu
0
thumb
Pegadaian Raih Penghargaan Khusus di Ajang IDX Channel Anugerah ESG 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks!
• 12 jam lalu
0
thumb
470 Layanan Kemenkum Digital, Investasi Makin Cepat
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.