Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks!

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Irjen Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE

Meski demikian, Irjen Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

Baca juga: Korlantas dan Jasa Marga Perkuat Kolaborasi, Bahas Digitalisasi, Nataru-Penertiban ODOL

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ujar Irjen Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.




(hri/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gelar Apel Akbar di Sukabumi, GCP Soroti Isu Kepentingan Asing
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 Jadi Rp 2.603.000/Gram, Galeri24 Rp 2,57 Juta
• 10 jam lalu
0
thumb
Imbas Penipuan Berlian Terbesar, Toko Perhiasan di Vietnam Sepi Peminat
• 14 jam lalu
0
thumb
Viral Pemuda Pekalongan Ngaku Dibegal dan Tebas Jari Pelaku, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
• 2 jam lalu
0
thumb
Asing Belanja Rp 39,50 M, Ini Saham yang Diborong dan Dilepas di Sesi I IHSG
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.