KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

"Yang kedua ada sprindik penerimaan. Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kita sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya.

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Baca juga: ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Simak juga Video: KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai




(ial/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tetap, BBM Nonsubsidi Berpeluang Turun Ikuti Harga Minyak Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Menumbuhkan Nalar Lewat Matematika, Sains, dan Teknologi
• 19 jam lalu
0
thumb
Bupati Puncak Imbau Warga Waspada El Ni o dan Kekeringan, Larang Pembakaran Lahan Sembarangan
• 13 jam lalu
0
thumb
Usia Tak Lagi Muda, Andik Vermansah Bakal Jadi Andalan Garudayaksa FC di Super League
• 7 jam lalu
0
thumb
Diserang Sarwendah, Ruben Onsu Balas Menohok: Lo Tiga Kali Ninggalin Rumah Ke Mana Saja?
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.