jpnn.com, SURABAYA - PT Jasaraharja Putera (JRP) bergerak cepat memastikan proses penanganan korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II berjalan secara optimal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran langsung Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, yang mendampingi Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dalam meninjau penanganan korban di Jawa Timur, Senin (3/8).
BACA JUGA: JRPG, Gim Online Jepang untuk Mengasah Kemampuan Kognitif
Kunjungan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi penanganan korban.
Kemudian dilanjutkan ke rumah sakit rujukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, verifikasi, serta penanganan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi bersama seluruh instansi terkait.
BACA JUGA: Adindha Kirana Dewi Wakili Indonesia & JRP Insurance di ISJ Advanced Course 2026
Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KMP Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hingga saat ini, sebanyak 233 penumpang berhasil diselamatkan. Sementara lima penumpang dinyatakan meninggal dunia dan proses pencarian terhadap penumpang lainnya masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
BACA JUGA: Dirut JRP Insurance Raih Penghargaan Best CEO, Buktikan Kinerja Unggul Tingkat Nasional
Sejak menerima informasi kejadian, PT Jasaraharja Putera segera berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja, Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, operator kapal, serta instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses pendataan korban dan memastikan manfaat perlindungan dapat diberikan sesuai ketentuan.
Sebagai langkah nyata percepatan pelayanan, penyerahan santunan dilaksanakan secara simbolis kepada ahli waris korban. Selanjutnya dilakukan penyaluran santunan secara serentak kepada para ahli waris korban yang berdomisili di Bukittinggi, Makassar, dan Tulungagung. Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para korban dan keluarga korban. Jasaraharja Putera hadir bersama Jasa Raharja untuk memastikan setiap korban maupun keluarga korban memperoleh pelayanan terbaik serta manfaat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, perusaan berkomitmen mempercepat proses penjaminan dan penyelesaian klaim sehingga hak-hak korban dapat diterima secara cepat, tepat, dan tanpa kendala.
”Hal ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus melayani sepenuh hati dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Sebagai perusahaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi penumpang kapal, Jasaraharja Putera memastikan korban yang memenuhi persyaratan kepesertaan memperoleh manfaat perlindungan berupa santunan.
Korban meninggal dunia Rp 75 juta serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka hingga maksimal Rp 37,5 juta sesuai polis dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut melengkapi manfaat dasar yang diberikan Jasa Raharja berdasarkan UU No 33/1964. Jasaraharja Putera akan terus memantau perkembangan proses penanganan insiden KMP Mutiara Sentosa II hingga seluruh pelayanan kepada korban dan keluarga korban terselesaikan dengan baik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenko Perekonomian & JRP Kokohkan Kolaborasi Untuk Perkuat Tata Kelola Risiko Pariwisata
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)