Promosi Vape Libatkan Anak, Bigmo Dipolisikan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menuai sorotan tajam publik. YouTuber tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga memanfaatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik atau vape dalam siaran langsungnya.

Buntut dari konten yang dinilai menabrak norma dan hukum tersebut, Bigmo kini tidak hanya berurusan dengan Polda Metro Jaya, tetapi juga terancam sanksi tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Bigmo. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menyatakan pihaknya masih mendalami unsur niat dan perencanaan dalam konten tersebut.

"Kami masih intens untuk mencari dan menggali informasi dari peristiwa tersebut, juga terkait dengan masalah anak-anak korban. Kita harus lindungi semuanya," ujar Rita di Mapolda Metro Jaya.

Terkait upaya damai yang sempat diunggah Bigmo di media sosial, Rita menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan jika ditemukan unsur tindak pidana murni.

"Manakala kita menemukan ini adalah tindak pidana, dan bukan merupakan delik aduan, kita akan lakukan proses lebih lanjut," tegasnya.
 

Baca Juga :

Polda Metro Usut Kasus YouTuber Bigmo Promosi Vape Libatkan Anak
  Komdigi Layangkan Teguran Keras ke YouTube
Kasus ini juga mendapat atensi serius dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa tindakan mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk berbahaya adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.

Sebagai langkah tegas, Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi kepada platform YouTube. Meutya memberikan batas waktu tiga hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti konten tersebut dan memperketat moderasi mereka.

"Platform YouTube telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan negara Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri. Kami akan panggil pihak YouTube untuk mendengar jawaban mereka," kata Meutya Hafid.

Meutya juga mengkritik inkonsistensi perusahaan teknologi besar (Big Tech) dalam menyaring konten negatif, khususnya yang melibatkan anak-anak. Bigmo Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi polemik yang terjadi, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya. Ia mengakui kesalahannya karena mempromosikan produk dewasa kepada anak-anak.

"Aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya buat dewasa. Ini akan jadi pelajaran buat ke depannya," ucap Bigmo saat menemui keluarga korban.

Pemerintah kembali mengimbau kepada seluruh konten kreator dan pengelola platform digital untuk menjaga ruang siber agar tetap aman dan ramah bagi anak-anak.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KMP Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Utara Madura, Mengapa Kecelakaan Laut Terus Terjadi?
• 7 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan Buka Opsi Pembayaran Iuran dengan Cicilan, Pekerja Harian Jadi Sasaran
• 9 jam lalu
0
thumb
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 28,58 T per Juni 2026, Naik 24,2 Persen
• 5 jam lalu
0
thumb
KRL Nambo Masih 8 Gerbong, KCI Prioritaskan Jaga Jarak Perjalanan
• 1 jam lalu
0
thumb
Soroti Tata Kelola Keuangan Daerah, BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.