Reaksi Kejagung soal Rencana Febri Adriansyah Ajukan Praperadilan

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mempersilakan kepada Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dia menilai, langkah itu merupakan hak tersangka dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus

"Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Palagan Dua Front: Hujan Bom di Iran dan Kelahiran “Monster” Militer di Ukraina
• 19 jam lalu
0
thumb
Satelit Lampung-1 Mengorbit dari Lepas Pantai China
• 2 jam lalu
0
thumb
Salah Ketik Nama Satu Karakter, Salah Masuk Penjara 18 Bulan
• 12 jam lalu
0
thumb
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Penyaluran Bansos di Biak
• 23 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Riau
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.