JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik nonparlemen mengusulkan agar verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik (parpol) baru dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Sementara itu, partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya diminta cukup menjalani verifikasi administrasi.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya mendorong agar aturan di UU Pemilu yang baru membagi mekanisme verifikasi parpol ke dalam tiga klaster.
"Kami mengusulkan adanya asas keadilan dan efisiensi dalam verifikasi partai politik dengan pembagian 3 klaster," ujar Ridho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Perindo Usul Revisi UU Pemilu Atur Sistem Pemilu Campuran
Ridho menjelaskan, klaster pertama ialah parpol yang sudah berada di parlemen.
Menurut dia, kelompok ini tidak perlu menjalani verifikasi ulang.
Klaster kedua adalah partai nonparlemen yang pernah lolos sebagai peserta pemilu.
Ridho mengatakan, kelompok ini cukup menjalani verifikasi administrasi karena legalitas dan kepengurusannya telah teruji.
"Partai Nonparlemen atau yang sudah pernah lolos Pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi saja, karena infrastruktur kepengurusannya sudah teruji dan sah secara hukum," jelas Ridho.
Sementara itu, lanjut Ridho, verifikasi faktual secara penuh hanya perlu diberlakukan bagi parpol baru yang belum pernah menjadi peserta pemilu.
"Partai baru menjalani verifikasi faktual secara penuh," ucap dia.
Baca juga: Revisi UU Pemilu: DPR Jangan Mbalelo
Ridho menilai, skema tersebut akan membuat proses verifikasi lebih adil sekaligus menghemat anggaran negara.
"Hal ini penting agar energi politik bangsa dan anggaran negara tidak mubazir untuk hal yang berulang-ulang bagi partai yang sudah eksis dan sudah pernah diverifikasi," kata Ridho.
Usulan serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Dia menilai partai yang telah mengikuti pemilu selama dua periode dan telah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tidak lagi perlu menjalani verifikasi faktual.
Komentar (0)