Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menjeratnya.

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh kubu eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Diketahui, Febrie Adriansyah akan melayangkan gugatan praperadilan terkait penindakan hukum yang dianggap keliru.

Baca Juga:
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Yusuf menerangkan, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:
Kunjungi Kejagung, Komisi Kejaksaan Pantau Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie 

Namun, sesuai pasal 1 angka 15 KUHAP, adanya batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujar dia.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

Sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan. Dua permohonan ini, mencakup upaya paksa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri. 

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan ini bakal dilayangkan atas upaya paksa penegak hukum terhadap kliennya, yang mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Ia berkata, hal ini sesuai dengan KUHAP baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," kata Farizi.

Farizi berkata, permohonan praperadilan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung. "Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana," katanya.

Dalam kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejagung, tim advokat menemukan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP. Asas itu menyatakan, penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP. 

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya

Selain itu, Farizi juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Klien kami. 

"Menurut Tim Advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata dia.

Dalam permohonan Praperadilan kedua, kata Farizi, pihaknya akan meminta Pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Dia berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Sprindik yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. 

Bahkan, penetapan tersangka juga diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

"Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Angkutan Petikemas KAI Naik 20,28 Persen, Perkuat Distribusi Logistik Nasional Berbasis Rel
• 16 jam lalu
0
thumb
BMKG: Kekeringan Meluas, Juli 2026 Jadi Bulan Terkering Sejak 1991
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Rapat Barisan Kembangkan Teknologi Logam Tanah Jarang
• 7 jam lalu
0
thumb
Menunggu Pidato Presiden Prabowo 14 Agustus, PPPK Paruh Waktu Menyiapkan Demo Besar
• 17 jam lalu
0
thumb
Dasco Ajak Pengusaha Ciptakan Media Sosial Sehat demi Jaga Stabilitas Ekonomi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.