Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya melalui jalur ilegal. Dalam kasus ini, dua orang berinisial R dan DY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan kedua tersangka diduga terlibat sejak proses perekrutan hingga pengiriman korban ke Libya.
Advertisement
“Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga turut berperan untuk melakukan perekrutan, penampungan, kemudian pemberangkatan, dan memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara ilegal,” kata Rita di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Rita, para korban diberangkatkan tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah. Padahal, Libya bukan negara penempatan pekerja migran Indonesia karena masih diberlakukan moratorium.
“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” ujarnya.
Dia menegaskan proses pemberangkatan korban sama sekali tidak melibatkan BP3MI ataupun perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin.
“Mengingat proses pemberangkatan mereka ini tidak melibatkan BP3MI, jadi murni jaringan sindikat perdagangan orang yang sengaja merekrut dan menempatkan orang tidak sesuai dengan ketentuan karena mereka sama sekali tidak memiliki izin atau di bawah naungan BP3MI ketika memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri,” katanya.





Komentar (0)