JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MZ (31) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik warga bernama Ravi Fikra di Cakung Barat, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan, melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai satpam.
"Jadi si pelaku ini ngomong ke warga-warga sekitar bahwa dia itu kayak keamanan lingkungan, kayak hansip, berjalan kaki,” ujar Andre saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Polisi Dalami Aduan soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape, Berpeluang Naik Penyidikan
Menurut Andre, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang dianggap mudah untuk dicuri.
Setelah menemukan target, MZ merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan.
"Kebetulan kelihatan motor yang bisa diambil, dia langsung pakai kunci letter T lalu dibawa kabur," jelas Andre.
Andre mengatakan, saat beraksi pelaku tidak mengenakan atribut satpam atau petugas keamanan.
Pelaku hanya mengaku sebagai petugas keamanan lingkungan sehingga warga yang ditemuinya tidak menaruh curiga.
"Mengaku aja (sebagai petugas keamanan lingkungan). Soalnya dia tinggalnya di Penggilingan, tapi TKP dia berbuat itu di Cakung Barat. Karena malam mungkin warga enggak terlalu connect, dibiarin begitu saja," ujar Andre.
Baca juga: Karyawan Bank Keliling di Tangerang Dianiaya-Disekap Bos dan 4 Rekannya Usai Ajukan Resign
Setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, polisi menangkap dan mengamankan pelaku bersama warga. Identitas MZ diketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Saat ditangkap, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi B-5772-TDK milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T beserta anak kuncinya, rekaman CCTV, dan STNK kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa dia sebelumnya telah melakukan aksi serupa (curanmor) sebanyak tiga kali di wilayah Cakung," kata Andre.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Ini sedang kami dalami, kita periksa dulu. Barangkali ada pengembangan. Sementara masih dia dulu, masih dia sih pengakuannya," ucap Andre.
Baca juga: 64 ART Korban Eksploitasi di Libya Akan Dapat Ganti Rugi, Nominal Dihitung LPSK
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)