Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan Kortas Tipidkor Polri merupakan rumah milik keluarga dan telah lama tidak ditempati Febrie.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat menjelaskan alasan berencana mengajukan praperadilan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Febri mengatakan, tidak semua lokasi penggeledahan akan dipersoalkan dalam praperadilan. Menurutnya, hanya lokasi yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan Febrie yang akan menjadi pokok permohonan.
“Kalau terkait dengan penggeledahan tentu tidak semua lokasi penggeledahan yang bisa diajukan praperadilan kalau dari perspektif Pak Febrie Adriansyah klien kami begitu ya. Yang bisa diajukan adalah kalau ada keterkaitannya,” kata Febri dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan GBK, Jakarta, Selasa (4/8).
Ia kemudian menjelaskan status rumah di Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik. Ia menyebut rumah Sentul merupakan rumah milik keluarga Febrie yang sudah lama tidak ditinggali karena penugasan sebagai jaksa mengharuskan Febrie berpindah-pindah daerah.
“Perlu dipahami rumah di Sentul itu kan sudah disampaikan oleh Pak Febrie sebelumnya bahwa itu memang milik keluarga, sebenarnya itu milik keluarga, clear-kan. Namun demikian, beliau sudah tidak tinggal di rumah itu sejak lama,” ujarnya.
“Karena pada waktu-waktu tersebut seperti halnya jaksa yang lainnya ya atau penegak hukum yang lain itu penugasan itu bisa pindah-pindah daerah. Apakah pindah di daerahnya masih di Pulau Jawa atau di tempat yang lain,” lanjutnya.
Menurut Febri, keterangan tersebut juga telah disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan di Kejagung oleh Tim 9.
Febri juga menegaskan terkait rumah tersebut, tetap ada dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.
“Ini juga sudah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung ketika Pak FA (Febrie) diperiksa oleh tim 9 itu disampaikan bahwa rumah itu sudah tidak ditinggali sejak lama,” katanya.
“Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga, sehingga masih ada alas hak untuk mengajukan praperadilan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus penanganan korupsi PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait kasusnya, Febrie membantah dan menyatakan apa yang dijeratkan kepadanya merupakan kriminalisasi.






Komentar (0)