Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini ditetapkan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan, pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

BACA JUGA: Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar

"Benar, saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, keputusan pemberhentian sementara sebagai jaksa ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Jaksa Agung yang memberhentikan," ungkap Anang.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Lagom, Filosofi Hidup Seimbang dari Swedia ala Skandinavian
• 23 jam lalu
0
thumb
Info BMKG: Cuaca Jakarta Dominan Cerah pada 4 Agustus 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Besar di AS Belum Terkendali, 1.000 Kilometer Persegi Sudah Hangus
• 19 jam lalu
0
thumb
BNPB Perkuat Tebing Sungai Sipange dengan Jumbo Bag untuk Cegah Banjir dan Longsor Susulan
• 3 jam lalu
0
thumb
Penyidikkan Masih Lanjut, Kejagung Telah Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.