Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini ditetapkan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan, pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
"Benar, saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang menambahkan, keputusan pemberhentian sementara sebagai jaksa ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan," ungkap Anang.





Komentar (0)