JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Febrie berencana mengajukan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Diketahui sebelumnya, Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.
Serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Akan Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firman mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)