JAKARTA, KOMPAS.TV - Abdul Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo meyakini, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengabulkan permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya.
Menurut Gafur, pihaknya selaku pemohon praperadilan telah menyerahkan kesimpulan dari sidang-sidang sebelumnya. Demikian pula dengan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
“Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga, yaitu dari mulai permohonan kami, kemudian jawaban, replik, duplik, kemudian pembuktian dari sisi kami dan pembuktian juga dari sisi termohon,” kata dia di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
“Dan hari Kamis, tadi sudah disampaikan oleh hakim praperadilan bahwa akan diputuskan secara terbuka kepada umum, dan juga nanti rekan-rekan media juga bisa liput yaitu putusan praperadilan yang ketiga.”
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 di PN Jaksel, Ahli Polda Metro Jaya Bahas Ganti Rugi | KOMPAS PETANG
Ia menambahkan, putusan dari sidang praperadilan tersebut akan dibacakan oleh hakim pada Kamis, 6 Agustus 2026. Nantinya, kata dia, apa pun keputusan hakim, pihaknya akan menerima karena itu merupakan wewenangnya.
“Karena apa? Karena itu menjadi ranah kewenangan dari hakim. Tapi kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama,” tuturnya.
“Karena putusan yang pertamanya itu juga dibuat oleh hakim yang sama dan di dalam pertimbangan hukumnya atau di dalam ratio decidendi-nya, dia menyebutkan untuk permohonan ganti kerugian, silakan dimohonkan dengan permohonan praperadilan yang lain.”
Baca Juga: Roy Suryo Jika Tuntutan Ganti Rugi Dikabulkan Hakim Praperadilan: Salurkan kepada yang Berhak
Gafur berpendapat, ketika hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah, maka sebenarnya tinggal mengetuk palu untuk mengabulkan praperadilan permohonan ganti rugi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy suryao
- gugatan praperadilan
- pn jakarta selatan
- praperadilan






Komentar (0)