JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait proses hukum yang saat ini dijalaninya.
"Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan, jadi ada dua permohonan praperadilan," kata Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Firman, dua gugatan praperadilan tersebut yaitu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan status tersangka Febrie dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan
"Kemudian, permohonan yang kedua terkait upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian, Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan atau Kortas Tipidkor," ujarnya.
Lebih lanjut, Firman turut menjelaskan alasan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan praperadilan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menguji validitas, keabsahan, dan otentikasi proses hukum agar sesuai prinsip hukum acara pidana.
"Karena itu, terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan termasuk otentikasinya," tuturnya.
"Bahkan, pelaksanaan proses hukum apakah memang sudah clear and clean sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana."
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyebut pihaknya menemukan 9 kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus febrie adriansyah
- febrie adriansyah
- febrie ajukan 2 praperadilan
- praperadilan febrie adriansyah
- kasus tppu
- kasus korupsi






Komentar (0)