Jaksa Agung berhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Adapun kasus tersebut saat ini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang disebut Tim 9.

Baca juga: Tim 9 Kejagung didesak usut pemilik uang-emas di rumah eks Jampidsus

“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa pemberhentian sementara ini per tanggal 31 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Baca juga: Kejagung ungkap empat perusahaan digeledah Tim 9 milik Don Ritto

Selain itu, pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Adapun kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka.

Baca juga: Febrie Adriansyah ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Australia Mengonfirmasi Kematian Massal Burung Laut Akibat Flu Burung H5N1, Rencana Nasional Penanganan Diaktifkan
• 23 jam lalu
0
thumb
Bantah Tudingan Nikmati Fasilitas Jabatan Ayah, Asila Maisa Ancam Tempuh Jalur Hukum
• 16 jam lalu
0
thumb
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
• 3 jam lalu
0
thumb
Basarnas Sebut Tak Ada Penumpang di KM Mutiara Sentosa 2 yang Hilang
• 9 jam lalu
0
thumb
Wamen Ekraf: Indonesia Butuh Lebih Banyak Entrepreneur, Bukan Sekadar Pendiri Perusahaan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.