Jakarta -
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie
(ond/haf)






Komentar (0)