Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie




(ond/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bung Ropan Ungkap Alasan Kim Sang-sik Jadikan Timnas Indonesia Musuh Utama di Piala AFF 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Beauty, Siap Sambut Tren Kecantikan Terbaru di 2026?
• 18 jam lalu
0
thumb
LPS Ungkap Penyebab 7 Bank Perkreditan Rakyat Tutup
• 9 jam lalu
0
thumb
Partai Nonparlemen Belum Terima Undangan DPR untuk Beri Masukan RUU Pemilu
• 1 jam lalu
0
thumb
Menko Pangan Zulhas Beri Waktu Dua Pekan Selesaikan PSEL Makassar
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.