Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I 2026. Namun LPS juga masih menangani proses likuidasi terhadap 18 BPR dan BPRS lainnya dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
"Sepanjang semester I, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR-BPRS. Sementara itu, masih terdapat 18 BPR-BPRS lainnya yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers KSSK, Senin (3/8).
Menurutnya, penyebab utama penutupan BPR dan BPRS itu bukan berasal dari tekanan kondisi ekonomi semata, melainkan lemahnya tata kelola Persengkataan internal dan pelenggaran ketentuan perbankan.
Di sisi lain, Anggito mengatakan LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 6,25% untuk simpanan di BPR.
Dari sisi cakupan penjaminan, LPS mencatat lebih dari 90% rekening nasabah di industri perbankan telah dijamin penuh. Untuk bank umum, jumlah rekening yang dijamin hingga nilai simpanan Rp2 miliar mencapai sekitar 696 juta rekening. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, rekening yang dijamin mencapai sekitar 15,5 juta rekening.
Anggito juga mengungkapkan hingga Juni 2026, proporsi simpanan di bank umum yang memperoleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan mencapai 34% dari total simpanan.
Berdasarkan kelompok deposan, simpanan milik korporasi masih mendominasi dengan porsi sekitar 51% dari total simpanan yang berada di atas TBP, sedangkan simpanan milik pemerintah menyumbang sekitar 22%.





Komentar (0)