Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Menurut Abdul Gafur, putusan praperadilan tersebut akan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Soal Pencekalan!

"Kamis akan diputuskan secara terbuka secara umum putusan praperadilan ketiga. Dari rangkaian persidangan praperadilan ini, apa pun yang nanti diputuskan hakim itu tentu kami terima karena itu menjadi kewenangan hakim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan jilid ketiga diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Baca Juga :
Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli Polda Metro Justru Menguntungkan Pihaknya

Padahal, kata Abdul Gafur, persoalan tersebut telah diputus melalui putusan praperadilan yang berkekuatan hukum dalam lingkup kewenangannya dan dinyatakan tidak sah.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo dan PM Thailand Kompak Desak ASEAN Akhiri Krisis Myanmar Lewat Konsensus 5 Poin
• 8 jam lalu
0
thumb
JTPE Raup Penjualan Rp672,9 Miliar di Semester I-2026, Ditopang Lini Bisnis Dokumen Sekuriti
• 4 jam lalu
0
thumb
Rakorda Gerindra Sulsel Siapkan Kejutan Politik, Sejumlah Kepala Daerah Dikabarkan Gabung Kepengurusan
• 3 jam lalu
0
thumb
WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Sembunyikan Sabu-Ekstasi Pakai Korset
• 4 jam lalu
0
thumb
Denny Sumargo Mengaku Sempat Ingin Batalkan Produksi Film Baby Udon, Dukungan Istri Ubah Keputusan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.