Lacak Aliran Dana Haram Eks JAM Pidsus, 4 Perusahaan Milik don Ritto Digeledah Kejagung

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR) di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8).

BACA JUGA: Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan telah rampung dilakukan dan masih menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Tempat itu memang merupakan perusahaan milik Don Ritto yang diduga digunakan dalam perkara money laundering atau TPPU. Penjelasan lengkapnya nanti akan kami sampaikan," ujar Anang, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Anang menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain.

BACA JUGA: Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah

"Hari ini kemungkinan masih ada pengembangan. Namun, saya belum mengetahui lokasi berikutnya," katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi yang berasal dari kalangan karyawan swasta. Keempat saksi itu berinisial T, ER, DH, dan HH.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menggeledah kantor tersangka DR beserta rekannya di Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. (kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok, Tangan Terikat dan Ada Luka di Leher
• 52 menit lalu
0
thumb
Gus Ipul Ingatkan Jajaran: Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi & Integritas
• 1 jam lalu
0
thumb
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Global Baru Trump
• 12 jam lalu
0
thumb
Humaniora kemarin, status keracunan MBG hingga 1 tahun Sekolah Rakyat
• 14 jam lalu
0
thumb
Transformasi Ekonomi Kehutanan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.