Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas tarif global terbarunya.
IDXChannel - Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas tarif global terbarunya.
Bulan lalu, AS memberlakukan tarif impor dua digit pada 60 mitra dagang utama, dengan alasan bahwa mereka tidak cukup berupaya untuk memberantas praktik kerja paksa.
Dilansir dari AP pada Selasa (4/8/2026),
ke-25 negara bagian menyebutnya sebagai dalih untuk mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.
Tarif terkait kerja paksa itu mulai berjalan tepat ketika tarif global sementara, yang diterapkan Trump setelah kekalahan di Mahkamah Agung, habis masa berlakunya.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak pada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Selain New York, negara bagian lain yang mengajukan gugatan yakni Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Semua negara bagian itu berada di bawah kepemimpinan Partai Demokrat, yang merupakan kubu oposisi di tingkat nasional.
Trump berpendapat bahwa tarif tinggi akan menghidupkan kembali manufaktur Amerika. Dia membalikkan kebijakan AS selama beberapa dekade yang mendukung tarif lebih rendah dan perdagangan yang bebas. (Wahyu Dwi Anggoro)






Komentar (0)