Kejar-kejaran antara polisi dan truk pengangkut ribuan bungkus rokok ilegal terjadi di Jalan Parapat–Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumut, pada Minggu (2/8). Aksi tersebut berakhir setelah petugas berhasil menghentikan truk yang berusaha kabur.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana mengatakan, peristiwa itu bermula saat anggotanya sedang berpatroli ke arah Simpang Dua, Kota Pematangsiantar. Ketika melihat mobil patroli berada di belakangnya, sopir truk tiba-tiba memutar balik kendaraan dan berusaha melarikan diri sehingga memicu kecurigaan petugas.
"Anggota kami sedang berpatroli ke arah Simpang Dua. Tiba-tiba truk tersebut berputar arah mau melarikan diri, melihat mobil patroli di belakangnya," kata Friska saat dihubungi, Selasa (4/8).
"Karena naluri seorang polisi kenapa kabur, maka dikejarlah sama anggota saya. Mau tanyakan apa yang terjadi, kenapa kabur. Padahal tidak ada di-stop, tidak ada ditanyakan, hanya mobil tersebut kan berada di belakangnya," sambung Friska.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menyerempet truk tersebut untuk menghentikan lajunya. Mobil patroli mengalami kerusakan pada pintu sebelah kiri saat proses penghentian berlangsung.
Meski terjadi kontak antara kedua kendaraan, tidak ada anggota polisi yang mengalami luka-luka.
"Karena diberhentikan enggak mau, terserempet lah," ujar Friska.
Setelah truk berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 4.800 bungkus rokok ilegal di dalam kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, temuan rokok ilegal itu bermula dari pengejaran terhadap truk yang menabrak mobil dinas polisi.
"Awalnya laka lantas mobil truk tabrak mobil dinas polisi. Kemudian lari dan dikejar. Saat diberhentikan dan dicek ada rokok ilegal 3 bal atau sekitar 4.800 bungkus," ucap Sandi.
Sandi menuturkan, penanganan kasus temuan rokok ilegal tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
"Polres melimpahkan penanganan perkara ke Bea Cukai sebagai lembaga yang berwenang," pungkas Sandi.






Komentar (0)