Kementan Siapkan Juknis, Semua SPPG Wajib Serap Telur Peternak Rp26.500 per Kg

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) penyerapan telur oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga Rp26.500 per kilogram, guna memperkuat stabilisasi harga dan melindungi peternak rakyat.

Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, mengatakan kebijakan ini disiapkan sesuai arahan langsung Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), demi menjaga stabilitas harga telur ayam di tingkat produsen.

“Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah), yaitu Rp26.500 per kilogram,” kata Agung seperti dilaporkan Antara, Selasa (4/8/2026).

Kementan mendorong seluruh SPPG menyerap telur peternak sesuai harga acuan tersebut guna menopang harga di tingkat peternak dan menjaga keberlanjutan usahanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama Kementan, Bapanas, koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha untuk mengatasi rendahnya harga telur di tingkat hulu.

Agung mengatakan harga telur saat ini masih berada di bawah harapan peternak sehingga membutuhkan penanganan bersama. Salah satu langkah utama yang disepakati adalah mendorong seluruh SPPG menyerap telur sesuai harga acuan pemerintah Rp26.500 per kilogram.

Ia menuturkan, Amran akan bersurat kepada Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), terkait petunjuk teknis pelaksanaan penyerapan telur oleh seluruh SPPG di Indonesia.

“Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram,” bebernya.

Menurut Agung, peningkatan permintaan lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan mampu mempercepat pemulihan harga telur sekaligus menjaga pendapatan peternak rakyat secara berkelanjutan.

“Kami diminta untuk segera menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani beliau kepada Kepala BGN. Karena Kepala BGN sangat memahami kondisi ini, beliau mantan Wakil Menteri Pertanian, saya yakin Juknis akan segera terbit,” katanya.

Kementan optimistis penyerapan telur melalui SPPG dapat menjadi solusi sekaligus memperkuat stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan menjaga ketahanan pangan nasional.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
• 24 menit lalu
0
thumb
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional
• 7 jam lalu
0
thumb
Prediksi Hasil Pertandingan Persebaya Surabaya vs Arema FC Lengkap Head to Head
• 23 jam lalu
0
thumb
Kombes Ferli Hidayat dan Tragedi Kanjuruhan yang Tak Mematikan Kariernya
• 10 jam lalu
0
thumb
Grab Singapura Naikan Proyeksi Pendapatan di 2026
• 19 menit lalu
0
Berhasil disimpan.