Komisi III Kaji Pembentukan Lembaga Baru Khusus Perampasan Aset

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan terdapat sejumlah usulan untuk membuat lembaga khusus yang berdiri secara independen untuk mengelola hasil perampasan aset.

Menurutnya, keberadaan satu lembaga khusus diperlukan agar kewenangan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi tidak saling tumpang tindih.

Hal itu disampaikan Sahroni usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait masukan tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

“Nah, kalau Pak Hinca tadi menyampaikan ada satu lembaga, Badan Eksekusi Negara, yang memang akhirannya kalau memang itu negara membuat, berarti yang saya sampaikan tadi bahwa Kejaksaan dan KPK, lembaga-lembaga untuk Rupbasan sama apa namanya, dari Kejaksaan, Pengelolaan aset itu harus dijadikan satu, kalau memang menjadikan satu tentang perampasan aset. Nah, supaya tidak tumpang tindih,” kata Sahroni.

Ia menjelaskan, Komisi III juga ingin meluruskan anggapan masyarakat yang menilai DPR memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Sahroni, proses penyusunan beleid tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut banyak aspek hukum dan kelembagaan.

“Nah, di sini menjelaskan bahwa kan banyak masyarakat menganggap kita ini menghambat, memperhambat proses RUU Perampasan Aset. Nah, tadi narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak yang menjadikan ini jangan sampai salah untuk mengeluarkan RUU Perampasan Aset,” ujar Sahroni.

“Maka itu kan di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait untuk kebaikan untuk sama-sama semua pihak ini barang,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah lebih baik membentuk lembaga baru atau mengoptimalkan badan yang telah ada, Sahroni mengatakan opsi pembentukan lembaga baru dapat dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan lembaga lama yang memiliki fungsi serupa sebaiknya dilebur agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.

“Mestinya, mestinya (lembaga baru). Tapi kan masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada. Nah, maka itu tadi saya sarankan kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset yang sekarang lagi dibahas yang masyarakat pengin, ‘Eh perampasan aset mana nih? Mana nih? Kok enggak selesai-selesai? Kok lama sekali?’ gitu. Tidak mudah untuk melakukan itu,” kata Sahroni.

Meski demikian, ia menegaskan konsep kelembagaan tersebut masih dalam tahap pembahasan. DPR masih akan terus meminta masukan dari berbagai pihak sebelum merumuskan bentuk final dalam RUU Perampasan Aset.

“Nggak, ini kan masih pembahasan. Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan, agar pada saat RUU itu jadi difinalisasi, tidak lagi menjadi hal yang harus dikejar oleh para pihak yang memang kurang puas. Nah, kita nggak mau harapan nanti RUU udah dikeluarin, udah susah-susah payah, tapi masih ada yang nggak suka gitu,” ujarnya.

Sahroni kemudian menyatakan, secara pribadi ia lebih mendukung lembaga itu berdiri sendiri dan bersifat independen. Menurutnya, lembaga yang independen akan lebih fokus menjalankan fungsi pengamanan maupun peralihan aset hasil tindak pidana tanpa berbenturan dengan kewenangan aparat penegak hukum lain.

“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak. Kalau ini kan tumpang tindih, ntar Kejaksaan ngurus, si KPK ngurus, gitu. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak, tidak jadi tumpang tindih,” katanya.

Terkait perihal aparat penegak hukum yang telah memiliki kewenangan pengelolaan aset nantinya akan dilebur ke dalam lembaga baru tersebut, Sahroni mengatakan hal itu masih menjadi bagian dari kajian Komisi III DPR.

“Nah itu tadi, kita masih mengkaji. Kita pengennya jadi satu lembaga saja, untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi kan ini kalau ngomongin perampasan aset, nanti si Kejaksaan lagi ngurusin ini, yang si KPK ngurusin ini, ntar masing-masing dia. Nah, kita pengennya sih sebenarnya jadi satu lembaga yang fokus untuk pengamanan untuk peralihan aset,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iran Bantah Berunding dengan AS soal Selat Hormuz
• 23 jam lalu
0
thumb
Bahlil Siapkan Golkar Hadapi 2029: 2026 Susun Daftar Bacaleg, 2027 Kerja Politik
• 21 jam lalu
0
thumb
2 Penggali Sumur di Trenggalek Tewas Tertimbun Longsor, Evakuasi Berlangsung 9 Jam
• 2 jam lalu
0
thumb
Setelah 3 Tahun, DAWN Akhirnya Siap Rilis Lagu Baru
• 17 jam lalu
0
thumb
Reno Salampessy memilih bertahan bersama Persipura
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.