Maros, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Minggu (7/6/2026) lalu.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial SH (47) dan disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), serta sejumlah saksi yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa, mulai dari aktivitas di rumah pelaku, pertemuan dengan korban, hingga insiden yang berujung pada tewasnya pengemudi ojol tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan para saksi.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang diperoleh selama penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai salah satu kelengkapan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian menerapkan pengamanan ketat guna mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan seluruh tahapan berjalan tertib.
Ratusan warga tampak memadati sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Namun, mereka tetap berada di area yang telah dibatasi oleh petugas demi menjaga kelancaran kegiatan.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum memasuki tahap pelimpahan ke penuntut umum. []






Komentar (0)