Bahlil Tegaskan Hanya PT GAG Nikel yang Masih Beroperasi di Raja Ampat setelah Pencabutan Empat IUP

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hanya PT GAG Nikel, sementara izin pertambangan lainnya telah dicabut pemerintah pada 2025.

Bahlil menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia mengungkapkan, "Aku kan udah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nikel itu."

Pemerintah Tegaskan Seluruh Izin Lain Sudah Dicabut

Bahlil menjelaskan PT GAG Nikel telah beroperasi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.

Menurutnya, seluruh izin pertambangan lain di Raja Ampat telah dicabut pemerintah pada 2025.

Ia mengatakan izin-izin yang kemudian dicabut tersebut sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Bahlil mengungkapkan, "Bukan gubernur dan bupati yang salah juga, mazhabnya waktu itu adalah undang-undang kewenangan daerah. Jadi tidak ada izin yang keluar dari pusat."

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga menegaskan pemerintah telah mencabut izin-izin pertambangan di Raja Ampat dan hanya menyisakan izin PT GAG Nikel.

Tri Winarno mengatakan, "Dulu ada beberapa, tetapi kan sudah dicabut. Tinggal GAG Nikel."

Laporan Greenpeace dan Riwayat Pencabutan Izin

Pernyataan Bahlil merupakan tanggapan atas laporan Greenpeace Indonesia mengenai aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Berdasarkan laporan Greenpeace Indonesia, sedikitnya terdapat tiga perusahaan yang sedang memproses izin pertambangan nikel untuk kegiatan di wilayah timur Pulau Waigeo.

Salah satu dari tiga perusahaan tersebut juga disebut sedang berupaya mengaktifkan kembali izin pertambangan batu bara di Pulau Misool.

Selain itu, terdapat dua perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah darat dan laut sekitar Pulau Salawati.

Greenpeace Indonesia menilai temuan tersebut menunjukkan ancaman industri energi kotor terhadap Raja Ampat yang dikenal sebagai surga terakhir di Bumi sekaligus ruang hidup bagi banyak komunitas masyarakat adat.

Pada 2025, pemerintah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat karena kawasan tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan terhadap potensi pencemaran akibat kegiatan pertambangan.

Pemerintah kemudian mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Sebagian wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut berada di kawasan lindung.

Berbeda dengan empat perusahaan tersebut, PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk tidak dicabut izinnya.

Operasional PT GAG Nikel sempat dihentikan sementara untuk proses peninjauan dan audit lingkungan.

Setelah proses peninjauan dan audit lingkungan selesai, PT GAG Nikel kembali diizinkan beroperasi sejak Rabu, 3 September 2025.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berapa Banyak dan Apa Saja Langganan Digital yang Anda Bayar?
• 23 jam lalu
0
thumb
Demi Nama Baik Persib, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan Minta Bobotoh Tak Memaksakan Datang ke Bali
• 29 menit lalu
0
thumb
Prabowo Teken Perpres Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Kini Tinggal Tunggu PMK
• 14 jam lalu
0
thumb
Status Keracunan MBG Meningkat dari Menonjol Jadi Fatal
• 13 jam lalu
0
thumb
Tim SAR temukan jasad korban tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.