BEI Tambah Tato P bagi Emiten Kurang Free Float 4 Notasi Dihapus, Apa Dampakya?

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan notasi khusus atau "tato" saham. Dalam aturan terbaru, BEI menambahkan notasi khusus "P" bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float, sekaligus menghapus empat notasi lama, yakni "E", "D", "A", dan "S".

Otoritas BEI mengaku perubahan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi informasi dan memperkuat pelindungan investor melalui penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi emiten. 

Kebijakan itu dituangkan dalam dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026, yakni mengenai Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat dan Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS).

Melalui kedua surat edaran tersebut, BEI juga menyesuaikan penyajian informasi pada kolom Remarks di JATS. Dengan penyempurnaan itu, BEI berharap investor memperoleh informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam mengambil keputusan investasi.

“Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis otoritas BEI dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8). 

Dalam ketentuan Surat Edaran terbaru tersebut, BEI menetapkan beberapa penyesuaian pokok pengaturan sebagai berikut:

1. Penambahan Notasi Khusus “P”. 

Aturan ini berlaku bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

2. Penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A” dan “S”

Atas dasar informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan ketentuan suspensi yang ditetapkan melalui Peraturan Nomor I-L perihal Suspensi Efek.

3. Penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS.

Aturan ini sebagai penyesuaian atas penambahan dan penghapusan notasi khusus tersebut, sehingga tampilan informasi Perusahaan Tercatat menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Penghapusan Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S" akan efektif berlaku pada 30 November 2026. Adapun Notasi Khusus "P" diterapkan secara bertahap, yakni mulai 30 November 2026 untuk emiten di Papan Akselerasi dan 30 April 2027 bagi emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan.




Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: PPPK se-Indonesia Menunggu Pidato Kenegaraan, Desak Peralihan ke ASN Penuh, Terima Gaji & Tak Ada PHK
• 9 jam lalu
0
thumb
John Herdman Buka Suara Usai Indonesia Dibungkam Vietnam
• 9 jam lalu
0
thumb
125 Siswa Sekolah Rakyat Digembleng Taruna Akpol, Ada Misi Besar di Baliknya
• 5 jam lalu
0
thumb
Viral Dokter Awardee LPDP Tulis Komentar Jahat Utas Pasien BPJS yang Curhat Belum Dapat Ruangan Berjam-jam
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Salah Satunya Kasus Sekjen DPR
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.