ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

ASN BPK yang merupakan salah satu tersangka dugaan suap, Titin Rita Lestari (TTN), mengajukan gugatan praperadilan. Titin meminta status tersangka dugaan suap dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison dibatalkan.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), gugatan Titin itu didaftarkan pada Jumat (31/7). Nomor perkaranya yaitu 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.

Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa, 18 Agustus.

KPK mengaku menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Titin. KPK mengatakan upaya praperadilan merupakan hak.

"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut proses penanganan perkara suap BPK telah dilakukan sesuai ketentuan. KPK menjamin proses hukum telah dilakukan sesuai dengan KUHAP.

"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Pj Bupati Muara Enim Terkait Kasus Suap Edison




(ial/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nasib Petani Sulsel Membaik, NTP Naik 2,14 Persen Juli 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Sidang Putusan Ibam Ditunda, Kuasa Hukum Nadiem Temukan Pola Berulang
• 23 jam lalu
0
thumb
Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan
• 11 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dolar AS, Ternyata Ini Penyebabnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Rancangan KUA PPAS 2027 Disepakati, Bupati Tuban Proyeksikan Kenaikan PAD 4,38 Miliar
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.