Sidang Putusan Ibam Ditunda, Kuasa Hukum Nadiem Temukan Pola Berulang

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kuasa Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengakui ada pola berulang dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia menanggapi penundaan vonis putusan eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berdasarkan catatan Katadata, majelis hakim banding memutuskan menunda sidang putusan Ibam selama dua pekan dari 30 Juli 2026 menjadi 13 Agustus 2026. Sebelumnya, sidang putusan Ibam juga tertunda selama dua pekan.

"Mungkin saja ada pola berulang. Mungkin saja sidang putusan Ibam ditunda untuk menunggu kami menyusul di sana. Di tingkat pertama ternyata hasil keduanya negatif, semoga di tingkat banding tidak," kata Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Saat di pengadilan tingkat pertama, Nadiem tercatat diperiksa sebagai terdakwa oleh persidangan pada 11 Mei 2026. Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan Nadiem dibacakan sehari setelah majelis hakim membacakan putusan untuk Ibam.

Ibam dan Nadiem mendapatkan vonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Chromebook pada 2020-2022. Ibam diganjar bui empat tahun dan denda Rp 500 juta, sedangkan Nadiem dihadiahi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Ari optimistis kliennya akan mendapatkan putusan bebas di tingkat banding. Salah satu optimisme tersebut datang dari suasana hukum di dalam negeri yang memburuk.

Kondisi hukum yang dimaksud Ari adalah terseretnya eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang di tiga kasus dugaan korupsi. Karena itu, Ari menilai majelis hakim banding akan lebih berani untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya.

"Kami meyakini penundaan sidang putusan Ibam tidak akan memberikan hasil yang negatif untuk klien kami, malah bisa menjadi hasil positif," ujarnya.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan pihaknya memiliki fakta-fakta persidangan yang cukup untuk menghasilkan vonis tidak bersalah di tingkat banding. Karena itu, Dodi menilai kliennya akan tetap bebas tanpa adanya penundaan sidang putusan Ibam di tingkat banding.

Di samping itu, Dodi mengingatkan bahwa sidang Nadiem dan Ibam merupakan dua agenda yang berbeda. Selain itu, Ibam dan Nadiem memiliki kapasitas dan tindakan yang berbeda walau dalam kasus yang sama.

"Fakta-fakta persidangan yang kami kumpulkan sebenarnya sudah cukup bagi majelis hakim banding membatalkan putusan tingkat pertama terhadap Nadiem tanpa harus mempertimbangkan putusan Ibam," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bakal Terima Kunjungan PM Thailand Anutin Sore Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Daftar Iuran Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Periode Agustus 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Bahlil: Pertamax Ikuti Harga Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik
• 5 jam lalu
0
thumb
Emiten Tambang (DOID) Catat Pendapatan Rp 12,4 T per Semester I 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Penyebab Kebakaran Gedung Space One PIK 2 Diduga akibat Korsleting
• 25 menit lalu
0
Berhasil disimpan.