JAKARTA, DISWAY.ID-- Postur anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan bakal mengalami penyusutan signifikan setelah dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memproyeksikan sisa dana untuk program tersebut berada di kisaran Rp 40 triliun hingga Rp 50 triliun.
Kalau misalkan tetap Rp 268 triliun, maka sisanya hanya sekitar Rp 40 atau Rp 50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, ujar Charles kepada wartawan, Selasa (4/8).
Kendati demikian, Charles menggarisbawahi bahwa porsi angka tersebut masih sebatas kalkulasi proyeksi. Pemerintah hingga saat ini belum menentukan alokasi kuota final untuk Program MBG dalam penyusunan APBN 2027.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan Mereda, Ekspor Nonmigas Dorong Surplus Makin Tebal
Ia membeberkan, mengacu pada data yang diumumkan pemerintah sebelumnya, porsi anggaran MBG yang masuk ke klaster pendidikan pada tahun ini menembus angka sekitar Rp 223 triliun. Dampak fiskal menyeluruh akibat imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru bisa dihitung presisi setelah skema APBN 2027 diketok.
Saya belum bisa memastikan. Kalau kita melihat di tahun ini anggaran yang sudah sempat diumumkan, sekitar Rp 223 triliun masuk dalam klaster pendidikan. Sehingga kita belum tahu di 2027 berapa yang akan diputuskan, jelasnya.
Desak Pemerintah Taat Konstitusi
Menanggapi dinamika hukum yang terjadi, Charles mendesak pemerintah agar tidak mengulur waktu dan segera mengeksekusi putusan MK terkait pemisahan skema penganggaran MBG dari pos pendidikan.
Sebab, amar putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut sifatnya mengikat dan berlaku serta-merta sejak dibacakan, tanpa harus menunggu tenggat akhir batas waktu pada 2028.
BACA JUGA:MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus MBG, Hetifah: Jangan Kurangi Hak Belajar
Putusan Mahkamah Konstitusi begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028, kata politikus PDIP tersebut.
Charles menegaskan, MK telah memberi penafsiran hukum yang jelas bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam postur anggaran pendidikan merupakan langkah yang inkonstitusional. Pemerintah sebagai pengelola negara dinilai wajib mematuhi batasan tersebut.
Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional. Kalau kita mau taat konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, tegas Charles.
Ia menyimpulkan, ketepatan waktu eksekusi atas penyesuaian postur APBN ini kini sepenuhnya berada di tangan eksekutif sebagai bentuk komitmen terhadap hukum dasar negara.






Komentar (0)