Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Berisiko Sepanjang Semenster I Tahun 2026

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

“Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, sebanyak 9.456 kasus,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Hendarsam mengatakan, dalam periode tersebut, Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Ancam Bui WNA Pelanggar Hukum: Tak Cuma Deportasi Saja

Di Kantor Imigrasi Batam yang menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar dia.

Hendarsam mengatakan, data Ditjen Imigrasi menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP), di mana penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025, serta penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.

Dia mengatakan, penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri.

“Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” tutur dia.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Pastikan Status Pencekalan Febrie Masih Berlaku

Hendarsam mengatakan, pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor.

Pada prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara nonprosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

Hendarsam menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tutur dia.

Di sisi lain, sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Baca juga: Gempa M 7,1 Kumamoto Jepang, WNI Diimbau Tenang dan Waspada

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain aspek pengawasan dalam proses penerbitan paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia.

“Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subyek-subyek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Walau Kalah Telak 0-3 dari Vietnam, Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 dengan Skenario Begini
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
• 23 jam lalu
0
thumb
Iran Bantah Negosiasi dengan AS, Trump Marah dan Beri Ultimatum
• 16 jam lalu
0
thumb
Elektabilitas PSI Naik, Mengancam Dominasi Partai Besar?
• 14 jam lalu
0
thumb
Peringatan Dini Cuaca 4 Agustus, Hujan Lebat Intai Aceh, Jabar, hingga Papua
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.