KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, seperti moge, mobil, hingga emas.

KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan ini dilakukan usai menggeledah sejumlah lokasi terkait perkata tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan berlangsung pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2026.

Baca Juga:
Staf Administrasi KPK Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Penggeledahan tersebut menyasar satu apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, dan rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo. 

"Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-cc besar," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). 

Baca Juga:
Dewas Akan Periksa Staf Administrasi KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang

Tiga motor gede (moge) di antaranya disita dalam penggeledahan rumah di Pemalang dan satu lainnya di Purworejo. 

Selain itu, turut disita satu unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, buku-buku tabungan, bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik berupa HP dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati. 

Baca Juga:
KPK Duga Bupati Pemalang Peras Bawahan dan Swasta hingga Rp1,98 Miliar

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alais Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. 

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. 

Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berita Mengejutkan dari Gunung Wutai, Shanxi, Tiongkok : Beberapa Wisatawan Tersambar Petir 
• 10 jam lalu
0
thumb
Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak
• 8 jam lalu
0
thumb
TNI AU dan Angkatan Udara Kamboja Sepakati Kerja Sama Pendidikan Militer untuk Perwira pada 2028
• 46 menit lalu
0
thumb
Eka Yeimo Ajak Pelajar Papua Tengah Isi Kemerdekaan Lewat Prestasi pada LCC Empat Pilar MPR RI
• 7 jam lalu
0
thumb
Sandra Bullock dan Nicole Kidman Beri Kejutan di Pemutaran Practical Magic
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.