Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Dunia atau World Bank menilai Indonesia perlu menurunkan batas maksimal pengusaha kena pajak atau PKP, dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Bank Dunia melihat dengan, mengurangi ambang batas PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak bisnis ke dalam sistem pajak, mendorong transaksi formal antara perusahaan kecil dan besar.


Baca: Restitusi Pajak Migas-Non Migas 2025 Melejit, Tembus Rp105,83 T

"Penyederhanaan sistem PKP dengan cara ini tidak hanya akan memperluas basis pajak tetapi juga meningkatkan kepatuhan dengan mengurangi distorsi dan kompleksitas," tulis Bank Dunia dalam laporan bertajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, dikutip Senin (3/8/2026).

Menurut perkiraan konservatif Survei Bank Dunia 66,4 persen perusahaan formal memiliki omset tahunan kurang dari Rp1 miliar, sementara 46,9 persen berada di bawah Rp500 juta

Lebih lanjut, semakin rendah ambang batas, semakin besar beban efisiensi bagi bisnis yang berupaya menyalahgunakannya dengan membagi perusahaan mereka menjadi beberapa operasi.

"Karena kedua alasan ini, ambang batas sebesar Rp500 juta mungkin diinginkan," tulis Bank Dunia.

Selain itu, ambang batas Rp500 juta setidaknya akan mengembalikan ambang batas PKP yang setara mendekati Rp 600 juta yang ditetapkan hingga tahun 2014.

Baca: Restitusi Pajak Batu Bara Rp25 T, Purbaya: Pemerintah Rugi Besar

Selain itu, penghapusan pengecualian khusus sektor seperti untuk industri/ ekstraktif, impor mesin, dan layanan kesehatan dan pendidikan swasta akan menyelaraskan kerangka PKP Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

"Reformasi ini diperkirakan memiliki potensi pendapatan indikatif sekitar 0,5 persen dari PDB untuk pendapatan pajak," ungkap Bank Dunia.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tarik Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengamat Vietnam Pede Nguyen Xuan Son Cs Kalahkan Timnas Indonesia dan Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
WBA Klarifikasi Kesalahan Publikasi Peringkat Penantang Kelas Berat, Moses Itauma Tetap Nomor Satu
• 14 jam lalu
0
thumb
Kenapa Bola Basket Berwarna Oranye? Ternyata Ini Alasannya
• 3 jam lalu
0
thumb
DPR Dorong Generasi Muda Terus Berinovasi di Era Digital
• 18 jam lalu
0
thumb
Tips Kurangi Risiko Robekan Perineum saat Melahirkan seperti Shenina Cinnamon
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.