4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, pada Senin (3/8/2026).

Empat perusahaan yang digeledah yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Kalau yang kemarin sudah (pengeledagan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti saja ya (dijelaskan lengkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, tim penyidik kini masih melakukan pengembangan perkara.

Baca juga: Kejagung Sebut Ada Beberapa Hal yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik Terkait Kasus Febrie

Namun, ia belum dapat mengungkapkan lokasi penggeledahan selanjutnya kepada publik.

"Pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi, saya tidak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain," ungkap Anang.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah memeriksa 4 saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Penyidik juga menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia menuturkan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Insanul Fahmi Akui Kondisi Ekonominya Kena Dampak dari Perceraian
• 23 jam lalu
0
thumb
Jenazah Diding Boneng Dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Satu Liang Lahat dengan Istri
• 18 jam lalu
0
thumb
Inflasi Terjaga hingga Manufaktur Ekspansif, Airlangga Optimistis Ekonomi RI Tetap Solid
• 5 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman soal Influencer Rekam Usher di GIIAS Tanpa Izin: Melanggar Hukum
• 21 jam lalu
0
thumb
5 Cara Beli USD untuk Investasi, Pemula Juga Bisa!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.