Cara Cek Pencairan PIP 2026 dengan NIK dan NISN, Siswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Cara cek pencairan PIP 2026. (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta didik dan orang tua kini dapat mengecek status pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pengecekan dilakukan menggunakan dua data, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Melalui PIP, pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, dengan nilai tertinggi mencapai Rp1.800.000 per tahun untuk siswa SMA, SMK, SMA Luar Biasa (SMALB), dan Paket C.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Agustus 2026, PKH-Sembako Tahap III Sudah Bisa Diambil?

Cara Cek Penerima dan Pencairan PIP

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PIP dengan langkah berikut:

  1. Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  5. Isi jawaban perhitungan (captcha) yang muncul.
  6. Klik Cek Penerima PIP.
  7. Sistem akan menampilkan status penerima bantuan secara otomatis.

Selain melalui laman tersebut, status penerima juga dapat dicek melalui sekolah dengan bantuan operator menggunakan aplikasi SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar).

Berapa Besaran Bantuan PIP?

Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik, yaitu:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000.

Kemendikdasmen menjelaskan nominal siswa baru dan kelas akhir lebih kecil karena hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.

Siapa yang Bisa Jadi penerima?

Penerima PIP merupakan peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PIP 2026
  • Program Indonesia Pintar
  • Cek PIP
  • Kemendikdasmen
  • cara cek PIP
  • PIP
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Piala AFF 2026: Kim Sang-sik Bangga dengan Perjuangan Vietnam yang Habisi Timnas Indonesia 3-0 di Kandang Lawan
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo
• 23 jam lalu
0
thumb
Lagi, Empat Pekerja di Tolikara Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata
• 21 jam lalu
0
thumb
Garuda TV menandai babak baru dengan "Mahayuga"
• 11 jam lalu
0
thumb
Pulau Maratua Tawarkan Pesona Bahari Kelas Dunia sebagai Warisan Laut Nusantara
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.