Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Supratman meminta masyarakat menunggu hasil analisis pemerintah terkait penempatan anggaran MBG dalam APBN 2027.

Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo

IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, putusan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum sebelum hasilnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Dukung Putusan MK, DPR: Anggaran Pendidikan Harus Diprioritaskan untuk Pendidikan

"Kementerian Hukum berkewajiban untuk membuat analisis terkait dengan putusan MK. Setelah itu akan kita sampaikan kepada Presiden," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Supratman meminta masyarakat menunggu hasil analisis pemerintah terkait penempatan anggaran MBG dalam APBN 2027. Ia memastikan pemerintah akan memberikan kepastian hukum sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

Baca Juga:
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan,  Paling Lambat 2028

"Jadi ditunggu, sabar," imbuh dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Roadmap Transisi Pendanaan Makan Bergizi Gratis Usai Putusan MK

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Namun, paling lambat pada 2028, biaya Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Safari Politik ke Lampung Lalu NTT, Apa Misi dan Targetnya?
• 17 jam lalu
0
thumb
Perbandingan Ranking FIFA Timnas Indonesia Vs Vietnam Jelang Piala AFF 2026: Golden Star Warriors Unggul
• 19 jam lalu
0
thumb
Bahlil Klaim Musda Golkar di 38 Provinsi Rampung Tanpa Dinamika Berarti
• 10 jam lalu
0
thumb
Banyak Warga Menolak Sensus Ekonomi 2026, KPI Ingatkan Pentingnya Dukungan dan Peran Media Penyiaran
• 9 jam lalu
0
thumb
PM Thailand Pastikan Ikut Dialog Keamanan di Indonesia Bulan Depan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.