Seorang pria berinisial H alias D (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar kamar kos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dihuni sejumlah orang hingga menyebabkan empat korban mengalami luka bakar. Hal itu dipicu perselisihan asmara dengan salah satu korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di Kompleks Perumahan Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Api diduga sengaja disulut menggunakan bahan bakar jenis Pertalite setelah sebelumnya tersangka terlibat perselisihan dengan salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah bermula beberapa hari sebelum kejadian. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka terlibat pertengkaran dengan korban, perempuan berinisial RS.
"Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mengancam akan membakar kamar barak tempat RS tinggal. Bahkan, tersangka datang membawa sebuah botol plastik berisi sekitar satu liter Pertalite," ujar AKP Danny, dilansir detikKalimantan, Senin (3/8/2026).
Namun, rencana tersebut saat itu tidak terlaksana. Botol berisi bahan bakar tersebut justru ditinggalkan di dalam kamar.
"Situasi kembali memanas pada Minggu malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali mendatangi kamar barak RS. Saat itu di dalam kamar terdapat RS, LA, LM dan seorang anak berinisial MAK yang masih berusia lima tahun," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/whn)






Komentar (0)