Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek 4 Agustus 2026

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Sie STNK Subdit Regident kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa, 4 Agustus 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

"Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya hadir di 14 lokasi," demikian pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Berikut lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Selasa, 4 Agustus 2026:

DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan:
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Bus Way Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kt. Tng & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Depok, Bekasi, dan sekitarnya:
  • Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Melalui fasilitas Samsat Keliling ini, masyarakat diimbau untuk dapat mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan membawa dokumen persyaratan seperti STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jumlah penumpang angkutan umum di Jakarta meningkat pada Juni 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
OJK Melaporkan Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen pada Juni 2026, Kualitas Aset dan Likuiditas Tetap Terjaga
• 13 jam lalu
0
thumb
Rakornas Dukcapil 2026 Perkuat Peran NIK dan IKD sebagai Fondasi Transformasi Digital
• 13 jam lalu
0
thumb
Basarnas Sebut Kondisi Cuaca Berpengaruh pada Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa 2
• 20 jam lalu
0
thumb
Mesir dkk Kutuk Serangan Terbaru Israel di Gaza: Pelanggaran!
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.