JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengeklaim ada sembilan kejanggalan terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret kliennya.
Dia pun merincikan kejanggalan dimaksud, yang pertama, pihaknya menemukan dari tiga sprindik kasus yang menjerat Febrie, ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik.
"Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada bukti, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup, baru dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," ucapnya.
Baca Juga: Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Independensi dan Profesionalitas Kejaksaan Diuji
Kejanggalan kedua, kata dia, terdapat kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya.
"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu kami temukan," ujarnya seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Ketiga, lanjut Febri, ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Padahal, menurutnya tempus delicti merupakan bagian penting dalam sebuah penanganan perkara.
"Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga menemukan penetapan tersangka Febrie dalam kasus pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kasus tppu eks jampidsus
- kuasa hukum febrie
- kejanggalan penanganan perkara






Komentar (0)