LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang berkaitan dengan saksi Ferry Hongkiriwang.

Permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait status Ferry sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Advertisement

BACA JUGA: LPSK Beri Pelindungan Darurat Korban Penyekapan di Bandung

"Masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Susi memastikan Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Dia juga menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk menjadi justice collaborator.

"Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC," ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korsel Dihantam Gelombang Panas, 16 Orang Tewas
• 46 menit lalu
0
thumb
Hasil Identifikasi 5 Korban KM Mutiara Sentosa 2: Bukan Akibat Luka Bakar
• 21 jam lalu
0
thumb
5 Polisi Terpilih dari 9.000 Nominasi, Kapolri: Mereka Punya Semangat Sama
• 23 jam lalu
0
thumb
JustMarkets mendedahkan bagaimana kejutan IHP memacu turun naik pasaran forex
• 21 jam lalu
0
thumb
Kopilot Malaysia Lolos Pemeriksaan di Kuala Lumpur Sebelum Ditangkap di RI
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.