Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
"Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujar juru bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 3 Agustus 2026.
Selain Yaqut, pembacaan surat dakwaan akan dibacakan terhadap terdakwa Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, dalam persidangan sama.
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. Foto- Antara
Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji P-21, Yaqut: Kebenaran akan TerbukaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sedangkan, Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan pelimpahan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.





Komentar (0)