JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan tuntutan ganti rugi akan dikabulkan setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut mereka, putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah telah menjadi dasar kuat bahwa Roy Suryo memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Mereka juga menilai keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru memperkuat sejumlah argumentasi pemohon, termasuk pengakuan bahwa tuntutan ganti rugi dan kerugian immateriil dimungkinkan menurut ketentuan hukum.
Baca Juga: Debat Depan Hakim! Gafur ke Ahli Praperadilan Roy, Soroti Pengakuan Tak Membaca Putusan Sebelumnya
Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengejar nilai ganti rugi, melainkan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia menyebut berapa pun nominal yang nantinya diputuskan hakim akan disumbangkan untuk kegiatan sosial.
Selain menunggu putusan perkara ganti rugi, Roy Suryo juga mengumumkan agenda praperadilan berikutnya yang akan menguji tindakan pencekalan terhadap dirinya.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- usai praperadilan ketiga
- kubu roy suryo
- roy suryo






Komentar (0)