Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya PerkaraNasional | sindonews | Senin, 3 Agustus 2026 - 23:02Dengarkan Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026) menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim. Menurut Syarif, majelis hakim menolak gugatan para penggugat sekaligus menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu.

Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP. “Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang selama ini diajukan untuk mempersoalkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono hasil Muktamar X PPP. Syarif menjabarkan, dari total 14 gugatan yang diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

Baca Juga:PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung

Baca juga: Di Hadapan Kader PPP se-Jatim, Mardiono Tegaskan Perjuangan untuk Kepentingan Rakyat

“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” jelasnya.Syarif juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang selama ini dipersoalkan terhadap kepemimpinan PPP hasil Muktamar X. “Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” katanya.

Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Federasi Sepak Bola AS perpanjang kontrak Pochettino hingga 2030
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pencairan Bansos Agustus 2026, PKH-Sembako Tahap III Sudah Bisa Diambil?
• 17 jam lalu
0
thumb
137 Kepala SPPG di Indonesia Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Pelanggaran Disiplin
• 4 jam lalu
0
thumb
JKIND Tampilkan Teknologi Kaca Film hingga PPF di GIIAS 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Ditinggal Sepekan di Pinggir Jalan Tebet, Sedan Penuh Debu Ini Dipindah Dishub
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.