Gorontalo, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto mengatakan, Hamka belum ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," kata Arief.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hamka pada Senin merupakan yang ketiga. Sebelumnya, Hamka telah dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Arief, Hamka menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo mulai pukul 09.30 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, pemeriksaan belum dapat diselesaikan secara maksimal karena kondisi fisiknya.
Arief menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.
"Karena keadaan beliau sekarang lagi sakit atau tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan dan kami akan menginformasikan kembali perkembangannya," ujarnya.
Hingga kini, Kejati Gorontalo belum mengungkap secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjerat Hamka maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kejati Gorontalo menyatakan akan menyampaikan kronologi perkara dan konstruksi hukum secara lengkap setelah proses penyidikan berkembang lebih lanjut.
Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo pada 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023 setelah dilantik Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ant)






Komentar (0)