LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry 'Boboho'

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :
Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaksa Menuntut Mantan Kepala BPN Sumbawa Tiga Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota
• 50 menit lalu
0
thumb
Before-After Trotoar Depan Lapangan Padel Bandung Lokasi 10 Pohon Ditebang
• 6 jam lalu
0
thumb
Meutya Hafid: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU PDP
• 6 jam lalu
0
thumb
Tingkat Positif COVID-19 di Tiongkok Meningkat Dua Kali Lipat, Dikhawatirkan Memasuki Tingkat Penularan Tinggi
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI sampaikan duka meninggalnya petugas Damkar saat bertugas
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.