Meutya Hafid: Rekam Orang Tanpa Izin Langgar UU PDP

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pelaku yang merekam orang lain tanpa izin termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini disampaikan usai seorang influencer bernama Emanuel Bryan atau yang dikenal dengan Bryan Ebem (ebemartono), viral mengunggah konten sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Video itu dibuat tanpa persetujuan dari pihak terkait menggunakan kacamata pintar.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya dikutip dari Antara, Senin (3/8).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menkomdigi menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.

Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.

Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, Menkomdigi menyatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan agar konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau pun berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutup Meutya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SC Upayakan Suporter Hadir dalam Semifinal dan Final Piala Presiden 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Peran Ayah dalam Membentuk Empati Anak: Apa Kata Penelitian Psikologi?
• 16 jam lalu
0
thumb
Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Erick Thohir Tegaskan Target Mutlak Timnas Bisa Tembus Pildun 2030
• 6 jam lalu
0
thumb
Toys Kingdom Tebar Kebahagiaan di Hari Anak Nasional 2026, Dukung Anak-anak Pejuang Kanker
• 6 jam lalu
0
thumb
LPSK: Hoegeng Awards 2026 Jadi Panutan Polisi Menjaga Integritas
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.