Keduataan Besar Iran untuk Indonesia melalui akun X resminya @IranInIndonesia menegaskan bahwa negaranya tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya.
"The Islamic Republic of Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya," demikian dikutip dari akun X resmi Kedutaan Besar Iran di Indonesia, pad Senin, 03 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut muncul pidato Presiden Prabowo Subiantoyang belakangan viral, dimana dalam sebuah pertemuan dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat, 31 Juli 2026.
Prabowo sempat memaparkan kekhawatiran serius terkait eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Ia menyoroti potensi perlombaan senjata nuklir yang dinilainya dapat menimbulkan efek domino di wilayah tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa isu kepemilikan senjata nuklir oleh Iran telah memicu kekhawatiran beberapa negara tetangga, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Mesir, yang mungkin kemudian mengikuti langkah serupa.
Pidato yang disampaikan di Istana Negara pada tanggal 31 Juli 2026 tersebut menarik perhatian publik serta media karena sejumlah bagian terkait isu nuklir Iran mengalami penghentian siaran langsung secara tiba-tiba.
Tayangan yang dipancarkan secara streaming melalui kanal resmi Sekretariat Presiden terputus tepat saat Presiden Prabowo membahas potensi perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar dan spekulasi luas di kalangan masyarakat dan analis politik mengenai alasan di balik penghentian siaran dan penyuntingan ulang video pidato yang akhirnya menghilangkan segmen pembahasan sensitif tersebut.
Klarifikasi Kedutaan Besar Iran di IndonesiaDari laman akunnya Kedubes Iran juga menjelaskan bahwa program nuklir Iran sepenuhnya bertujuan untuk kepentingan damai dan mematuhi ketentuan hukum internasional.
"Berlandaskan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), menjalankan hak atas pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai. Dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional," demikian isi keterangan yang diunggah
Sebagai anggota Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), Iran memiliki hak untuk memanfaatkan energi nuklir secara sah untuk keperluan sipil, seperti energi, kesehatan, dan penelitian ilmiah. Penegasan ini sekaligus menegaskan posisi Iran bahwa langkah-langkah mereka sejalan dengan standar dan aturan internasional serta tanpa maksud mengembangkan persenjataan nuklir.
Salah satu aspek yang diperkuat oleh Kedutaan Besar Iran adalah transparansi program nuklir negaranya. Iran mengungkap bahwa seluruh kegiatan terkait energi nuklir berada di bawah pengawasan ketat Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Negara tersebut mengklaim menjalankan salah satu rezim inspeksi nuklir yang paling ketat di dunia, yang bertujuan memastikan tidak ada aktivitas pengembangan senjata nuklir yang dilakukan.
"Berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Menerapkan salah satu rezim inspeksi nuklir paling ketat di dunia. Tidak ditujukan untuk pengembangan senjata nuklir," tulis Kedubes Iran.
Lebih lanjut, Iran menyampaikan bahwa dalam doktrin pertahanan nasionalnya, kepemilikan senjata nuklir dilarang keras berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Pemimpin Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
"Fatwa Pemimpin Syahid Republik Islam Iran mengharamkan senjata nuklir. Senjata pemusnah massal tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanan Iran. Teknologi nuklir dimanfaatkan bagi kepentingan energi, kesehatan, dan penelitian." tulisnya.
Dengan demikian, Iran menempatkan program nuklirnya sebagai alat untuk mendukung kemajuan energi dan bidang-bidang lain yang bersifat damai serta tidak bertentangan dengan perjanjian global yang mengatur non-proliferasi senjata nuklir.
Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan dan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Didanai APBN Selama 2 Tahun






Komentar (0)