Menkomdigi Klaim Pemerintah Tidak Pernah Melarang Media Meliput Unjuk Rasa

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Hasil pemantauan kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital akhir-akhir ini mengalami tekanan. Akan tetapi, Kementerian Komunikasi dan Digital mengklaim pemerintah tidak pernah melarang media massa untuk meliput aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sesi temu media di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (3/2/2026). Dia merespons pertanyaan media mengenai rumor pemerintah melarang media massa meliput aksi demonstrasi.

Beberapa hari terakhir ini ramai tersebar di media sosial video unjuk rasa pada 31 Juli 2026. Dalam video ini disisipi narasi bahwa tidak ada media massa yang meliput aksi tersebut karena dibungkam pemerintah.

Baca JugaDemo Agustus, Penganiayaan, dan Orang Hilang 

“Kemkomdigi tidak melarang media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya selama sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor Undang-Undang Pers. Jadi, itu tidak betul,” ujar Meutya

Pemerintah, kata Meutya, tetap mendorong media massa untuk memberitakan fakta di lapangan secara akurat dan cepat. Hal itu diharapkan bisa menutup ruang bagi arus disinformasi yang beredar di masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, dia menyebutkan ada lonjakan penyebaran konten hoaks dan disinformasi yang bersifat provokatif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Meutya tidak menyebut secara detail berapa persen lonjakannya. Namun, berdasarkan data Kemkomdigi, hingga 29 Juli 2026, telah teridentifikasi 16.999 hoaks yang tersebar di media sosial. 

Ia menyebutkan bahwa konten hoaks yang beredar saat ini semakin variatif. Misalnya, informasi palsu yang direkayasa sepenuhnya, video lama yang diunggah kembali di luar konteks waktu yang sebenarnya, hingga manipulasi visual dari kejadian di luar negeri yang dinarasikan seolah-olah terjadi di Indonesia.

Meutya pun mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi palsu serta tidak menakut-nakuti anggota masyarakat lain dengan menggunakan data-data yang keliru. Informasi seperti itu, ujarnya, bisa berdampak signifikan pada keputusan publik. “Ada yang jadi takut keluar atau malah khawatir keluar bekerja,” ujar dia. 

Baca JugaPagar Tinggi di Mal dan Kebutuhan akan Rasa Aman ”In This Economy”

Belakangan ini, masyarakat juga dihebohkan oleh kabar bahwa sejumlah pusat belanja di berbagai daerah mulai memasang pagar pembatas yang lebih tinggi. Motif di balik ini diduga untuk mengantisipasi rumor aksi unjuk rasa yang bakal terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.

Sejumlah pemilik jaringan pusat perbelanjaan sudah memberikan klarifikasi. Misalnya, CEO Lippo Group James Riady dan pendiri Pakuwon Group Alexander Tedja yang telah menegaskan kepada media bahwa kondisi keamanan nasional masih kondusif sehingga tidak ada kebutuhan untuk memasang pagar pembatas di mal.

Kedua taipan pusat perbelanjaan itu mengklaim bahwa pemasangan pagar di beberapa pusat perbelanjaan milik mereka merupakan inisiatif manajemen lokal.

Pembatasan kebebasan sipil

Berdasarkan laporan Pemantauan Hak Digital di Indonesia Triwulan II 2026 yang dirilis oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Sabtu (1/8/2026), ruang digital semakin diwarnai praktik-praktik yang membatasi kebebasan sipil. Kritik terhadap pemerintah dibungkam, kebocoran data di lembaga negara terus berulang, sedangkan isu politik dialihkan melalui narasi yang menyasar kelompok minoritas.

SAFEnet memverifikasi adanya permintaan penghapusan konten oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan digital terhadap berbagai konten di sejumlah platform digital.

Di sisi lain, penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah di media sosial masih berisiko berujung pada proses hukum. Warga yang menyuarakan pendapat terkait isu publik dan program pemerintah juga menghadapi ancaman serangan digital dari pihak yang tidak dikenal.

Pada triwulan II-2026, terdapat 63 kasus pelanggaran hak akses internet. Ini meningkat 142 persen dari 26 kasus pada triwulan I-2026 dan naik 54 persen dari 41 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pelanggaran didominasi oleh kategori kebijakan sebanyak 44 kasus atau 70 persen dari total, diikuti oleh infrastruktur (15 kasus) dan layanan (4 kasus).

Baca JugaKebebasan Berekspresi Menyusut, Perbedaan Pendapat Terus Ditekan

Kebebasan berekspresi juga terus mengalami tekanan. SAFENet mencatat, pada triwulan II-2026, terdapat 47 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, naik dari 29 kasus pada periode yang sama tahun 2025. Dari sisi korban, jumlahnya juga naik sebanyak sembilan orang. Temuan ini menunjukkan represi yang terus terjadi terhadap korban dari berbagai latar belakang karena ekspresi daring.

Motif politik, personal, dan ekonomi paling banyak melatarbelakangi pelanggaran kebebasan berekspresi dengan masing-masing motif sebanyak sembilan kasus.

Isu ini tersebar di berbagai daerah. Dari 17 kasus yang tercatat di Jakarta, lebih dari sepertiganya berkaitan dengan motif atau isu politik. Hingga triwulan II-2026, SAFEnet masih mendampingi 14 kasus kriminalisasi ekspresi yang masih didominasi oleh kasus kriminalisasi demonstrasi Agustus 2025, yang per saat ini sudah berselang hampir satu tahun.

Serangan digital juga meningkat. Selama April–Juni 2026, tercatat ada 283 insiden serangan digital, hampir dua kali lipat dibandingkan triwulan sebelumnya. Bentuk serangan terbanyak berupa pengancaman dan kebocoran data. Sekitar 22 persen insiden berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah, TNI, program Makan Bergizi Gratis, film Pesta Babi, tokoh politik, maupun seputar aksi demonstrasi.

Arena perebutan kuasa

Tim Pemantau dan Penanganan Aduan Pelanggaran Hak Digital SAFENet Shinta Ressmy mengatakan, temuan triwulan II-2026 menunjukkan bahwa ruang digital semakin menjadi arena perebutan kuasa. Di satu sisi, kritik warga terhadap kebijakan publik masih menghadapi risiko kriminalisasi dan serangan digital, sementara kelompok rentan terus menghadapi kekerasan berbasis gender secara online dan stigma. 

“Perlindungan hak digital tidak bisa hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga harus memastikan kebebasan berekspresi, keamanan warga, dan penghormatan terhadap keberagaman,” kata Shinta dalam siaran pers.

Peneliti ELSAM Nurul Izmi, saat dihubungi, Senin (3/8/2026), berpendapat, tren hoaks dan disinformasi yang beredar belakangan tidak terlepas dari stigmatisasi negara terhadap masyarakat sipil dengan istilah “provokasi”, “penghasutan”, “tidak nasionalis”, dan “antek asing”.

Situasi ini kemudian menjadi landasan pemerintah dalam melakukan penurunan konten, geoblocking, hingga pemblokiran terhadap akun-akun milik masyarakat/organisasi nonpemerintah/aktivis demokrasi yang mengkritik pemerintah, yang dalam hal ini menjalankan hak kebebasan berekspresinya, melalui media sosial.

Baca Juga”Take Down” Konten di Medsos Dikhawatirkan Membatasi Kebebasan Berpendapat

Kondisi yang sama ternyata juga didukung oleh landasan hukum moderasi konten di Indonesia, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang implementasinya cenderung tanpa akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme yang jelas.

”Konten yang diturunkan melanggar pasal berapa? UU yang mana? Hal-hal seperti ini tidak dielaborasi lebih lanjut oleh pemerintah. Jadi, sejak awal, kebijakan pemutusan akses terhadap konten yang isinya hanya meluapkan kritik kepada pemerintah dianggap telah melanggar hukum karena menimbulkan provokasi,” ucap dia.

Dia menambahkan, warga perlu bersama-sama merefleksikan peristiwa demonstrasi yang terjadi pada 2025. Pada saat itu, sejumlah aktivis pro-demokrasi dan anggota masyarakat sipil menghadapi proses kriminalisasi setelah dituduh melakukan "penghasutan" dan pelanggaran lainnya terkait ekspresi mereka di ruang digital.

Dalam periode yang sama, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan penurunan dan pemblokiran terhadap lebih dari 500 akun yang dinilai melakukan provokasi.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang memadai kepada publik mengenai kriteria "provokasi" yang digunakan sebagai dasar tindakan tersebut, ataupun mekanisme akuntabilitas dan pengawasannya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kisah Devi Menanti Kabar Suami Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar
• 23 jam lalu
0
thumb
Open Dumping Dihentikan, TPST Bantargebang Beralih ke Controlled Landfill
• 14 jam lalu
0
thumb
Kejari Periksa Dirut Perumdam Indramayu Sebagai Saksi Soal Dugaan Mark Up Anggaran Rp39 Miliar
• 21 jam lalu
0
thumb
Basarnas: KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Perairan Sumenep Masih Terapung
• 5 jam lalu
0
thumb
Bripka SO Berakhir di Sel Khusus, Kasusnya Sungguh Memalukan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.